BPPKAD Pemerintah Kabupaten Rembang

Selamat datang, di SIMPATDA

Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah. Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak daerah, perhitungan pajak daerah, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak daerah menjadi lebih mudah, efisien dan terstruktur.

BPPKAD Pemerintah Kabupaten Rembang

Ayo! bayar
E-BPHTB anda sekarang juga

Nikmati kemudahan dalam mengakses dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Rembang.

6.755

Data WP

7.554

Data OP

206.991

Pelaporan 2026

205.354

Pembayaran 2026

Kanal Pembayaran

Berikut ini adalah kanal pembayaran yang terintegrasi dengan BPPKAD Kabupaten Rembang.

BPPKAD Kabupaten Rembang

Alur Pembayaran SIMPATDA

Berikut ini adalah alur proses pembayaran pajak SIMPATDA Kabupaten Rembang

1. Pendaftaran

Wajib pajak mendaftarkan jumlah pajak yang telah dihitung ke .

2. Pendataan

Wajib pajak mendapat SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan ID Bill.

3. Pembayaran

Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah perhitungan yang ditetapkan.

1. Pendaftaran

Wajib pajak mendaftarkan objek pajak ke .

2. Pendataan

BPPKAD mendata objek pajak yang dilaporkan.

3. Penetapan

BPPKAD mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan ID Bill.

4. Pembayaran

Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah perhitungan yang ditetapkan.

BPPKAD Kabupaten Rembang

Frequently Asked Questions

SIMPATDA adalah Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi. Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak/retribusi, perhitungan perpajakan, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak/retribusi.

Pembayaran SIMPATDA dilakukan dengan dua cara, yaitu self assessment dan official assessment

Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tarif yang dikenakan dalam membayar SIMPATDA sebesar 10%.